Salah satu syarat untuk
pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG).
Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi
Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai
NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya. Hal ini karena proses penerbitan NRG dilakukan validitas data
kelulusannya dilaksanakan oleh BPSDMPK
dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP
dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik
jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka
bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Informasi tentang NRG ini seringkali sulit diakses oleh Bapak/Ibu Guru yang
telah lulus PLPG, bahkan ada yang menunggu sampai 1-2 tahun baru bisa
mendapatkan NRG. Entah mengapa prosesnya begitu lama dan tidak bisa secara
langsung diberikan berbarengan dengan sertifikat profesional. Bagi bapak Ibu
guru yang kesulitan mengakses informasi Nomor Registrasi Guru dan yang sudah
lama menanti-nanti diterbitkannya NRG khsusnya untuk peserta sertifikasi guru
Tahun 2013 LPTK IAIN Walisongo Semarang, Data NRG bisa didownload pada
website Group Facebook Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAINWalisongo Semarang atau klik disini.