Senin, 15 September 2008

AQIDAH KEBERAGAMAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL 
(Merajut Ukhuwah dalam Pluralisme Keberagamaan) 
Oleh : Yusuf Hasyim, S.Ag

A.Pendahuluan
Studi tentang agama[1] dan realitas keberagamaan akan selalu actual baik secara teoritis maupun praktis[2] hal ini dikarenakan agama senantiasa relevan dengan kehidupan manusia dalam berbagai pespektif dan selalu bersinggungan dengan masalah ummat baik sosial budaya, kepentingan politik, ekonomi, budaya, maupun fenoena-fenomena keberagamaan itu sendiri baik secara internal umat seagama maupun secara eksternal antar umat beragama
Di Indonesia, agama memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan di dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 1998, kira-kira 88% dari 222 juta penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5% Protestan, 3% Katholik, 2% Hindu, 1% Buddha, dan 1% kepercayaan lainnya.[3] Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya". Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama seringkali tidak terelakkan. Padahal secara normative, tidak ada suatu ajaran agama baik dimaknai secara doktrin teologis, doktrin kalam, aturan-aturan hukum atau fiqih yang mengajarkan pengikutnya untuk berbuat kerusakan.[4] Berbagai kasus kerusuhan yang diindikasikan berlatarbelakang SARA sejak dari Pekalongan (1995), Tasikmalaya (1996), Rengasdengklok (1997), Kalimantan Barat (1996 dan 1997) Ambon dan Maluku (1999), ini menunjukkan bahwa dialog antar umat beragama belum dapat menyentuh lapis bawah umat. Fenomena ini terjadi karena kesadaran akan pentingnya toleransi beragama yang dibangun atas dasar saling menerima dan saling memberi belum terwujud.

Ketidakharmonisan antar pemeluk agama dan munculnya konflik agama dilatarbelakangi oleh banyak factor. Secara kategoris simplistic factor-faktor tersebut dapat dibedakan ke dalam dua factor yaitu factor internal dan factor eksternal. [5] Factor internal adalah factor yang mempengaruhi seseorang bersikap disebabkan paham keagamaan terhadap ajaran agamanya, seperti kecenderungan pemahaman radikal-ekstrimfundamental-subjektif terhadap ajaran agama yang dianut, serta sikap eksklusifisme dan literalisme terhadap pemahaman ajaran agama. Adapun factor eksternal yang juga berpengaruh antara lain adalah sikap hedonis dan oportunitas dengan mengatasnamakan agama sebagai komoditas kepentingan. dan
B. Truth-Claim, Fanatisme dan Radikalisme Agama
Agama merupakan sebuah entitas nilai yang berada dalam jalur keyakinan seseorang atau kelompok. Hal ini terkadang menimbulkan sikap fanatisme kebenaran dan primordialisme agama.[6] Tidak sedikit orang atau kelompok yang menganggap keyakinannya yang paling benar dalam memahami agama dan bahkan siap mengorbankan nyawa sekalipun demi mempertahankan keyakinannya. Memang semua agama lahir dengan membawa "klaim kebenaran" (truth-claim) baik secara eksplisit ataupun eksplisit, dengan kata lain tidak ada agama yang tidak membuat "klaim kebenaran".
Di antara agama-agama terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam memandang truth-claim. Anis Malik Thoha mengklasifikasikan dalam tiga macam[7] : Pertama, Ekslusivisme yaitu bahwa kebenaran absolute hanya dimiliki suatu agama tertentu secara ekslusif. Kedua, Inklusivisme masih meyakini bahwa hanya salah satu agama saja yang benar secara absolute, tapi ia mencoba mengakomodasi konsep yuridis keselamatan dan transformasinya untuk mencakup seluruh pengikut agama lain. Ketiga, Pluralisme, yang ingin ditampilkan sebagai klaim kebenaran yang humanis, ramah, santun, toleran, cerdas, mencerahkan, demokratis dan promising. Klaim kebenaran pluralis ini ingin menegaskan bahwa semua agama, yang teistik maupun non-teistik dapat dianggap sebagai "ruang-ruang" soteriologis yang mana manusia bisa mendapatkan keselamatan.
Dalam beberapa kasus, fanatisme agama menyebabkan orang dapat dengan mudah melakukan kekerasan demi "agenda suci" mereka sebagaimana yang mereka pahami. Di samping itu, fanatisme agama juga seringkali dipengaruhi oleh paradigma berfikir kelompok fundamentalis yang lebih menekankan pada otentisitas Islam yang telah menempatkan doktrin Islam tidak pada tempat yang sewajarnya dan pada akhirnya melahirkan absolutisme yang tidak jarang memandang kelompok yang tidak sesuai dengan pemahamannya dianggap sebagai tertuduh dengan beragam stigma (kafir, murtad, dsb). Stigma seperti itu biasanya sering dialamatkan kepada kelompok Islam liberal atau Islam rasional.
Berbagai kasus radikalisme dan fundamentalisme di Indonesia terhadap keyakinan agama yang berbeda masih seringkali terjadi di lingkungan kita.[8] Kasus penyerangan terhadap Jama'ah Ahmadiyah, kelompok Lia Eden, Ahmad Musodik, dan rentetan peristiwa anarkisme keagamaan lainnya menjadi saksi sejarah akibat dari fanatisme keagamaan. Kekerasan dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang menimpa Ahmadiyah pada Desember ini telah menambah panjang daftar tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada tahun 2007. Sebelumnya, sepanjang Januari-November SETARA Institute mencatat 135 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan keyakinan. Dari 135 peristiwa yang terjadi, tercatat 185 tindak pelanggaran dalam 12 kategori: perusakan tempat ibadah dan harta benda, pembubaran kegiatan ibadah dan keagamaan, pelarangan aliran keagamaan, penangkapan dan penahanan, pelarangan dokumen keagamaan, pemaksaan mengikuti ajaran/penyeragaman perilaku keagamaan, pemecatan/peminggiran akses karena berbeda keyakinan, dukungan dan pembenaran otoritas negara, pernyataan tokoh yang destruktif (berpotensi memicu pelanggaran HAM), vonis pengadilan atas aliran tertentu, pemukulan dan penyerangan, serta perusakan fasilitas umum kelompok yang berbeda.[9]
Berbagai peristiwa di atas, menunjukkan bahwa pemahaman aqidah keberagamaan baik secara internal maupun eksternal seringkali dipahami secara tekstual dan sempit. Hal ini menunjukkan lemahnya sikap ukhuwah dan toleransi beragama yang berakibat pada fanatisme dan primordialisme kelompok yang cenderung "buta". Mengapa hal ini terjadi?
Tarmizi Taher, Ketua Dewan Masjid Indonesia mengatakan, aksi-aksi radikal yang mengatasnamakan agama telah memberi gambaran buram tentang agama. Padahal pengetahuan agama yang terkotak-kotak, minim, dan hanya dipermukaan kulit-lah yang menjadi biang keladi timbulnya radikalisme dalam beragama. Pengetahuan agama yang tidak luas dan kurang terdidik dalam agama sehingga merasa paling tahu sendiri tentang agamanya merupakan sebab timbulnya radikalisme dalam beragama. Sementara itu, menurut Ma'ruf Amin, ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, bahwa fanatisme yang berlebihan menyebabkan tumbuh suburnya radikalisme di negeri ini. Ketika orang berbeda pendapat akan dianggap sebagai musuhnya. Tak hanya orang yang berbeda agama, yang seagama pun bila berbeda pendapat akan tetap dianggap sebagai lawan.[10] Tumbuh dan berkembangnya kelompok Islam konservatif radikal pasca era Soeharto menurut analisis M.Syafi'i Anwar paling tidak ada dua factor yang menyebabkan yakni factor structural crisis dan cultural crisis.[11] Factor yang menyebabkan munculnya radikalisme konservatif Islam tidak hanya berasal dari pemahaman sempit terhadap fanatisme dan primordialisme keagamaan, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya kekuatan politik pemerintah, hukum, ekonomi, teks peradaban Islam, modernisasi dan globalisasi, crisis identitas dan kekuatan konspirasi.
Lebih jelas dapat dilihat pada diagram berikut ini :
C.Perspektif Islam Tentang Kebebasan Beragama
Secara substantive etika Islam harus menjiwai keseluruhan aspek keberagamaan atau melandasi nilai-nilai demokrasi, kebebasan (freedom), persamaan (equality), toleransi, dan pluralisme. M. Syafi'i Anwar menggambarkannya dalam bagan di bawah ini :
Ada beberapa prinsip kebebasan beragama dalam Islam, antara lain :
1. Hifzh al Diin; Perlindungan atas hak beragama atau berkepercayaan. Imam As-Syatibi dalam karya besarnya Al Muwaafaqat fii Ushuul al-Ahkaam sebagaimana dikutip oleh Zakiyuddin Baidhawi[12] mengemukakan teori Maqaashid melalui pendekatan induksi-tematik (al-istiqra' al-ma'nawii) bahwa maksud penetapan syariah ada lima macam yaitu menjaga agama (hifzh al-diin), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-maal).
2. Hukum Beragama adalah sukarela. Alquran memandang kebebasan beragama merupakan persoalan yang sangat dihargai. Islam melarang untuk melakukan paksaan dalam memeluk agama sebagaimana Firman Allah Surat Al Baqarah : 256 :
w on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿxœ îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ
Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
3. Kebebasan memilih agama atau tidak beragama. Beragama merupakan masalah pilihan jalan hidup, baik menentukan berada di atas rel kebaikan maupun keburukan. Allah menyatakan jaminan atas kebebasan memilih beragama atau tidak beragama. Sebagaimana Firman-Nya dalam surat Al Insan : 3:
$¯RÎ) çm»uZ÷ƒyyd Ÿ@Î6¡¡9$# $¨BÎ) #[Ï.$x© $¨BÎ)ur #·qàÿx. ÇÌÈ
Artinya : Sesungguhnya kami Telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.
4. Islam tidak menasakh agama-agama terdahulu. Penyempurnaan Islam sebagai agama tidak dimaksudkan untuk menghapus dan atau membatalkan agama-agama terdahulu, bahkan Islam menoleransi keberadaan agama-agama dan pengikut-pengikut lainnya serta memberikan hak hidup bagi mereka. Agama Islam hadir adalah sebagai penyempurna dari agama-agama sebelumnya. Firman Allah dalam surat Al Maidah : 3 :
tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
Artinya : …. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa. Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
D.Merajut Ukhuwah dalam Pluralisme Agama
Tauhid Islam menegakkan penghargaan kepada perbedaan pendapat dan perbenturan keyakinan, Islam melalui ajarannya memiliki pandangan universal yang berlaku untuk manusia secara keseluruhan tanpa membeda-bedakan suku, ras, bangsa, maupun status sosial lainnya.
Ada lima jaminan dasar sebagai wujud universalisme Islam yang diberikan kepada warga masyarakat baik secara perorangan maupun sebagai kelompok, yaitu : (1) jaminan dasar akan keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) jaminan keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama, (3) jaminan keselamatan keluarga dan keturunan, (4) jaminan keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar proses hukum, dan (5) keselamatan profesi.[13]
Jaminan dasar di atas melandasi hubungan intern umat beragama dan antar umat beragama. Sehingga masing-masing warga masyarakat memiliki sikap toleransi beragama atas dasar sikap saling menghormati, tenggang rasa, dan kebebasan beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Toleransi merupakan bagian yang inherent dari kehidupan manusia dan memberikan andil besar dalam transformasi sosial sepanjang sejarah.
Toleransi dalam Islam diwujudkan dalam sikap ukhuwah (persaudaraan). Al Qur'an memperkenalkan paling tidak empat macam persaudaraan (ukhuwah):
1. Ukhuwwah 'ubudiyyah atau saudara kesemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2. Ukhuwwah insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka semua berasal dari seorang ayah dan ibu.
3. Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.[14]
Setelah mempelajari teks-teks keagamaan, para ulama mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.[15]
  1. Konsep tanawwu'al-'ibadah (keragaman cara beribadah)
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi Saw. dalam bidang pengamalan agama, yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan, selama semuanya itu merujuk kepada Rasulullah Saw.
  1. Konsep al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu ajr (Yang salah dalam berijtihad pun [menetapkan hukum) mendapat ganjaran).
Ini berarti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah Swt., walaupun hasil ijtthad yang diamalkannya keliru. Hanya saja di sini perlu dicatat bahwa penentuan yang benar dan salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang Allah Swt. sendiri, yang baru akan diketahui pada hari kemudian. Sebagaimana perlu pula digarisbawahi, bahwa yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah memiliki otoritas keilmuan, yang disampaikannya setelah melakukan ijtihad (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan hukum) setelah mempelajari dengan saksama dalil-dalil keagaman (Al-Quran dan Sunnah).
  1. Konsep la hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid).
Memang Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw. tidak selalu memberikan interpretasi yang pasti dan mutlak. Yang mutlak adalah Tuhan dan firman-firman-Nya, sedangkan interpretasi firman-firman itu, sedikit sekali yang bersifat pasti ataupun mutlak. Cara kita memahami Al-Quran dan Sunnah Nabi berkaitan erat dengan banyak faktor, antara lain lingkungan, kecenderungan pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja tingkat kecerdasan dan pemahaman masing-masing mujtahid.
Di samping itu Islam juga agama yang secara tegas memberikan pernyataan tentang pluralisme. Dalam Islam, pluralisme dilihat sebagai aturan Tuhan (sunnatulah), yang tak mungkin berubah, tak bisa diingkari, dan tak mungkin dilawan. Cukup banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menguraikan pandangan tentang pluralisme, sebagai sunnatullah yang harus diterima oleh ummat Islam. Misalnya, konsep tentang pluralisme yang bertolak dari penciptaan manusia oleh Tuhan, yang diciptakan melalui seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta penciptaan suku-suku (tribes), hingga negara-bangsa (nation-states), yang dihajatkan untuk saling mengenal, memahami, dan melihat perbedaan-perbedaan yang ada untuk diambil hikmah dan pelajaran darinya. Al Qur’an menegaskan, justru perbedaan itu perlu diambil hikmahnya, agar menjadi semangat untuk mewujudkan kebaikan (al khair) di masyarakat (Q.S. 49 : 13; Q.S. 5: 48). Karena itu Al Qur’an sangat menganjurkan ummatnya untuk selalu memelihara persaudaraan (ukhuwah), tidak membenarkan sikap-sikap absolutis dan merasa paling benar sendiri, apalagi merendahkan kaum seiman hanya karena mereka punya pandangan yang berbeda (Q.S. 49 : 11).
Pluralisme adalah sistem nilai yang menghargai pluralitas. Dalam konteks ini pluralisme keagamaan sebagai sikap yang menghargai pluralitas keyakinan keagamaan orang lain sebagai bagian yang asasi dan inheren dalam diri manusia, tanpa harus mengakui kebenaran ajaran agama orang lain. Pengakuan atau penghargaan terhadap “kebenaran” agama orang lain di sini adalah dalam konteks “benar menurut pemeluk agama yang bersangkutan”. Pluralisme agama tidaklah berujung dengan kebebasan beragama, namun justru dimulai dengan kebebasan beragama, isu terkaitnya adalah bagaimana para penganut sebuah agama memandang para penganut agama lain.[16]
Sebagaimana pandangan Romo Frans Magnis-Suseno yang memahami pluralisme agama bukan sinkretisme agama yang punya tendensi ke arah relativisme yang mengarah pada penyamaan dan pembenaran semua agama. Sebab jika dkatakan semua agama itu sama dan benar, dimensi pluralitas justru tidak jelas posisinya. Pluralisme yang benar justru mengakui perbedaan di antara agama-agama dan ada kesediaan untuk menerima perbedaan itu. Pluralisme justru menerima bahwa manusia punya kepercayaan yang berbeda, dan semuanya bisa disesuaikan antara yang satu dengan yang lain. Ini berbeda dengan relativisme yang menolak pluralitas dan tidak toleran karena menuntut agama-agama untuk melepaskan dulu keyakinan bahwa mereka benar. Kaum pluralis tidak pernah merelatifkan ajaran agama masing-masing. Mereka tentu mempercayai kebenaran agamanya sendiri. Namun meskipun iman berbeda, tetap bisa bersatu dalam nilai-nilai yang kita miliki bersama.[17]
Anis Malik Thoha melihat paling tidak ada dua factor utama penyebab munculnya gagasan pluralisme agama[18] yaitu factor internal berupa realitas perbedaaan keyakinan antar agama yang sifatnya mendasar dan factor yang bersifat eksternal yang bisa diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu factor yang bersifat sosio-politis yang erat berkaitan dengan wacana-wacana sosio-politis, demokrasi, nasionalisme dan HAM, dan factor ilmiah akademis yang terejawantahkan dalam kerangka maraknya kajian keagamaan kontempoer, dimana sebagian pakar keagamaan mencoba menformulasikan teori pluralismenya berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang mereka capai dalam kajian ini.
Namun demikian, dalam menghadapi dan menanggapi kenyataan adanya berbagai agama yang demikian pluralistik itu, agaknya setiap umat beragama tidaklah monolitik. Mereka cenderung menempuh cara dan tanggapan yang berbeda-beda, yang jika dikategorisasikan terbelah menjadi dua kelompok yang saling berhadap-hadapan, yaitu[19] :
Pertama, kelompok yang menolak secara mutlak gagasan pluralisme agama. Mereka biasanya disebut sebagai kelompok eksklusivis. Dalam memandang agama orang lain, kelompok ini sering kali menggunakan standar-standar penilaian yang dibuatnya sendiri untuk memberikan vonis dan menghakimi agama lain. Secara teologis, misalnya, mereka beranggapan bahwa hanya agamanyalah yang paling otentik berasal dari Tuhan, sementara agama yang lain tak lebih dari sebuah konstruksi manusia, atau mungkin juga berasal dari Tuhan tapi telah mengalami perombakan dan pemalsuan oleh umatnya sendiri.
Kedua, kelompok yang menerima pluralisme agama sebagai sebuah kenyataan yang tak terhindarkan. Kelompok ini biasanya berpandangan bahwa agama semua Nabi adalah satu. Mereka menganut pandangan tentang adanya titik-titik persamaan sebagai benang merah yang mempersambungkan seluruh ketentuan doktrinal yang dibawa oleh setiap nabi. Bagi kelompok kedua ini cukup jelas bahwa yang membedakan ajaran masing-masing adalah dimensi-dimensi yang bersifat teknis-operasinal bukan yang substansial-esensial, seperti tentang mekanisme atau tata cara ritus peribadatan dan sebagainya.
Dasar pluralitas (keragaman) agama adalah kesatuan tujuan dan dialog yang terbuka. Kesadaran terhadap pluralitas agama akan melahirkan kesadaran terhadap adanya kesatuan iman. Kesatuan iman bekerja dalam menjaga sejarah keberlangsungan wahyu Tuhan, yang dimulai sejak zaman Adam As. sampai dengan Muhammad saw. pada dasarnya, Al-Qur’an telah menetapkan aturan tentang masyarakat plural (majemuk) yang di dalamnya hidup berbagai agama secara berdampingan dan dapat menerima satu sama lain dengan dasar etika.
Kaitannya dengan kerukunan antar umat beragama setidaknya ada tiga hal yang harus disadari oleh para pemeluk agama supaya kerukunan antar umat beragama bisa tercipta, yaitu:
1. Agree in disagreement yaitu suatu sikap setuju untuk tidak setuju dalam hal-hal yang prinsipil dan mendasar dalam agama, misalnya tentang akidah atau keimanan. Umat Islam menyadari bahwa iman yang benar adalah iman tauhid dan kitab sucinya al-Qur’an. Umat kristiani meyakini bahwa trinitas adalah iman mereka dan injil adalah kitab suci bagi mereka. Umat yahudi mengakui bahwa uzair adalah anak tuhan dan taurat adalah kitab mereka. Masing-masing pemeluk agama harus memantapkan posisi kepercayaan umatnya dan meyakinkan bahwa agamanya berbeda dengan agama lain. Namun kesadaran ini tidak harus ditonjolkan dalam hubungan antar pemeluk agama secara eksternal melainkan cukup hanya sebatas hubungan dalam relasi internal.
2. Agree in Agrement yaitu setuju untuk saling setuju. Banyak ditemukan doktrin agama yang semakna. Persemaan-persemaan tersebut harus diketengahkan, sementara itu perbedaan-perbedaan harus diakui, dihargai dan dihormati. Misalnya agama samawi (yahudi, nasrani, Islam) sama-sama mengakui tentang ketuhanan Allah.
3. Agree in different yaitu setuju didalam perbedaan. Ditemukan adanya doktrin-doktrin yang disepakati oleh berbagai pemeluk agama kendatipun dalam perbedaannya. Misalnya Islam mengakui keberadaan injil dan taurat serta penghormatan yang istimewa bagi pemeluknya. Persetujuan umat Islam terhadap injil dan taurat dipahami sebagai suatu pengakuan, namun juga disadari adanya perbedaan dalam memahami eksistensinya.[20]
E. Penutup
Tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan di dunia ini. Al-Qur’an sendiri mengakui keragaman agama dan kesatuan iman. Titik persinggungan agama-agama adalah keimanan yang benar kepada Tuhan dan hari akhir serta menjalankan amal sholeh. Intinya, keimanan merupakan nilai yang paling umum bagi sikap keberagamaan yang benar, bahwa di balik perbedaan pada masing-masing agama, tetap ada peluang dipertemukan mengingat kesamaan pada dimensi transendentalnya.
Sikap ukhuwah keberagamaan toleransi beragama, dan pluralisme harus dikembangkan sejak dini pada generasi umat beragama. Tugas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab para elit agama, justru yang lebih bersinggungan secara langsung terhadap pembelajaran agama peserta didik adalah para guru agama dan lebih khusus lagi guru aqidah akhlak. Dalam realitas, masih banyak kita temukan materi-materi pembelajaran aqidah akhlak maupun metodologi pembelajaran yang masih cenderung doktriner-literal dan kurang mengembangkan dimensi pluralisme dan toleransi beragama. Maka perlu adanya upaya-upaya pembaharuan materi dan strategi serta metodologi pembelajaran agama, khususnya pelajaran aqidah akhlak.
Wallahu a'lamu bishawwab…

[1] Menurut Emile Durkheim, agama merupakan salah satu kekuatan yang mampu membentuk kekuatan yang mampu membentuk tanggung jawab moral dalam diri individu pemeluknya untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang bersangkutan, bahkan semenjak kehadiran masyarakat manusia paling awal. Oleh karena itu dalam studi agama ada empat jenis pendekatan sosiologi, yaitu pendekatan evolusionistik, pendekatan structural-Fungsional,pendekatan konflik, dan pendekatan sociology of knowledge. Lihat ; Fatah Syukur, Agama dan Konflik Sosial, Sebuah Kajian Sosiologis, makalah disampaikan dalam Diskusi Panel Lembaga Perotakan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, tanggal 13 Maret 1997.
[2] Masdar F. Mas'udi mengemukakan paling tidak ada tiga teori yang dipakai ketika kita akan membedah dan memperbincangkan agama. Pertama, agama dipahami sebagai kasunyatan subyektif, yaitu kerinduan dan kepasrahan terhadap Tuhan yang Mutlak, tempat seluruh yang nisbi untuk mempertaruhkan diri dan merupakan penghayatan hati. Kedua, agama sebagai kasunyatan obyektif. Dalam hal ini agama merupakan reaitas kehidupan manusia yang agung, sebagai kasunyatan obyektif agama ini sangat terbuka, tidak mengenal batas kesukuan, ras, bahasa dan lainnya. Ketiga, agama sebagai kasunyatan simbolik. Dalam hal ini agama bersikap nisbi yang kehadirannya karena tuntutan agama subyetif dan obyektif, kalau agama subyektif dan obyektif adalah ruh dan jiwa, maka agama simbolik adalah raganya. Lebih jelas lihat; Yusuf Hasyim, Pluralisme dan Demokratisasi Keberagamaan, Membongkar Wacana Fanatis-Primordialis Kegamaan, makalah disampaikan dalam Diskusi Panel Lembaga Perotakan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, tanggal 13 Maret 1997.
[3] Hosen, Nadirsyah (2005-09-08). "Religion and the Indonesian Constitution: A Recent Debate". Journal of Southeast Asian Studies. DOI:10.1017/S0022463405000238. URL
[4] M. Amin Abdullah, "Pengajaran Kalam dan Teologi Di Era Kemajemukan: Sebuah Tinjauan Materi dan Metode Pendidikan Agama" dalam Jurnal Tashwirul Afkar, Edisi No. 11 Tahun 2001, hal. 6-16.
[5] Abdul Halim (Ed.) dalam Said Agil Husain Al Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, (Ciputat: PT. Ciputat Press, 2005), hal.xx-xxi.
[6] Hendrianto Attan, "Kita Butuh Agama Yang Peka Tuntutan Zaman" dalam Nurcholish Madjid, dkk., Islam Universal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. v
[7] Anis Malik Thoha, "Wacana Kebenaran Agama dalam Perspektif Islam, dalam Jurnal Tsaqafah, Vol.4, No.2, Jumadal Ula 1428. hal.240-244
[8] Berdasarkan penelitian Greg Fealy dan Anthony Bubalo, bahwa fenomena radikalisme dan fundamentalisme di Indonesia dipengaruhi oleh perjalanan kafilah fundamentalis global (fellow travelers in a global fundamentalist caravan) yang berdampak pada penyebaran gagasan-gagasan Islamisme dari Timur Tengah ke Indonesia. Transmisi Islamisme dari Timur Tengah ke Indonesia dapat dilihat dari dua hal: Pertama, transmisi ide-ide tersebut sebagian besar berlangsung dalam satu arah dari Timur Tengah ke Indonesia. Kedua, transmisi Islemisme ke Indonesia memiliki beberapa factor penarik maupun factor pendorong. Di satu sisi, banyaknya Muslim Indonesia aktif menuntut ilmu ke Timur Tengah maupun sebagai konsumen penerbitan dan media elektronik. Di sisi lain, pemerintah, organisasi amal, dan donor pribadi Timur Tengah dengan giat menyebarluaskan interpretasi mereka tentang Islam di awasan itu dengan cara membiayai infrastruktur Islami seperti masjid, sekolah dan madrasah. Lebih jelas baca : Greg Fealy dan Anthony Bubalo, Jejak Kafilah, Pengaruh Radikalisme Timur Tengah di Indonesia, penerj. Ahmad Muzakki, (Bandung, Mizan, 2007).
[9] Hendardi, KOMPAS, Jum’at 28 Desember 2007
[10] Fanatisme Sulut Radikalisme, http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com, 23 April 2008
[11] M. Syafi'i Anwar, "Ahmadiyah, Pluralisme, dan Kekerasan yang Mengatasnamakan Agama", Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional "Membangun Persatuan di Tengah Melemahnya Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia: Perspektif Khilafat Ahmadiyah", UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 24 Maret 2008.
[12] Zakiyuddin Baidhawi, Kredo Kebebasan Beragama (Jakarta; Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006), hal. 24
[13] Abdurrahman Wahid, "Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Peradaban Islam" dalam Nurcholish Madjid, dkk., Islam Universal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 2-3.
[14] M. Quraish Shihab, Wawasan Al Qur'an Tafsir Maudhu'i Atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, Cet.IV, 1996), hlm. 489
[15] Ibid, hlm. 496-498
[16] Jerald F. Dirks, Abrahamic Faiths Titik Temu dan Titik Seteru antara Islam, Kristen, dan Yahudi, terj. Santi Indra Astuti (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006), hlm. 170.
[17] Frans Magniz Suseno dalam Bedah Buku "Manusia Al Qur'an", Karya A. Munir Mulkhan, Yogyakarta, kerjasama Kanisius dengan JIMM, 2007
[18] Anis Malik Thoha, Trend Pluralisme Agama Tinjauan Kritis (Jakarta: Perspektif kelompok Gema Insani Press, 2005), hlm. 6-7.
[19] Ibid
[20] Said Agil Husin Al-Munawar, Fiqih Hubungan Antar Agama hal., 208

2 komentar:

Guru Seni Budaya mengatakan...

Mantap artikelnya, selalu nambah wawasan keilmuan kita. thanks pak yusuf...

Jangan lupa mampir di www.sanggarsenipacul.blogspot.com
thanks kunjungannya.

YH Addakhil mengatakan...

Jazzakumullah ahsanal jazaa...smoga bermanfaat utk kita semua.