Rabu, 09 Mei 2012

NOMOR REGRISTASI GURU (NRG) SERTIFIKASI KEMENAG LPTK IAIN WALISONGO PERIODE 2013


Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya. Hal ini karena proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya  dilaksanakan oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Informasi tentang NRG ini seringkali sulit diakses oleh Bapak/Ibu Guru yang telah lulus PLPG, bahkan ada yang menunggu sampai 1-2 tahun baru bisa mendapatkan NRG. Entah mengapa prosesnya begitu lama dan tidak bisa secara langsung diberikan berbarengan dengan sertifikat profesional. Bagi bapak Ibu guru yang kesulitan mengakses informasi Nomor Registrasi Guru dan yang sudah lama menanti-nanti diterbitkannya NRG khsusnya untuk peserta sertifikasi guru Tahun 2013 LPTK IAIN Walisongo Semarang, Data NRG bisa didownload pada website Group Facebook Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAINWalisongo Semarang atau klik disini. 

Tidak ada komentar: