KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : Yusuf Hasyim, S.Ag*
(Artikel ini telah dimuat dalam Jurnal Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Vol V, No.1.2008 )
A. Abstrak
Di Era Otonomi Daerah, madrasah tidak mengalami otonomi seperti halnya sekolah-sekolah di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk Kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/kota adalah penyelenggaraan pendidikan. Padahal secara struktural madrasah sebagai sekolah yang bercirikan khas agama Islam berada di bawah naungan Departemen Agama yang notabenenya tidak termasuk urusan yang diotonomkan ke daerah.
Meskipun pengelolaan madrasah tetap berada di bawah naungan Depag, tetapi diterapkan kebijakan baru. Kalau dulu madrasah murni dikelola oleh Depag pusat, tetapi sekarang diberlakukan kebijakan "dekonsentrasi" artinya, kewenangan-kewenangan penyelenggaraan madrasah yang semula dipegang sepenuhnya oleh pemerintah pusat maka sebagian dapat diturunkan ke daerah. Ini terutama menyangkut masalah-masalah teknis di lapangan yang berkaitan dengan sumber anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).